Yang dimaksud dengan pengurus OMK adalah pengurus yang dipilih untuk menjalankan kepengurusan omk yang umumnya terdiri atas: Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Adapun tugas dari pengurus OMK adalah:
- Menjalankan seluruh fungsi teknis-organisatoris dalam kelompok, misalnya: mengundang rapat, memimpin rapat, melaksanakan keputusan rapat, melancarkan jalannya setiap kegiatan dan program kelompok.
- Menggiatkan, menyemangati dan menggerakkan partisipasi kelompok dalam setiap kegiatan dan pembinaan secara optimal.
- Menyerap dan menampung setiap masalah dan aspirasi anggota kelompok untuk kemudian disalurkan secara benar, tepat dan bijaksana.
- Menjalin kebersamaan dan kerjasama dengan kelompok/organisasi/instansi lain, terutama yang punya kaitan dengan program kelompok.
- Menyusun program kerja (tahunan, tengah tahunan) yang menjawabi masalah dan kebutuhan kelompok, melaksanakannya dan mengevaluasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar